Foto dan Kronologis Aksi Nekat Penyanderaan Bocah di Jambi - Penyandera  bocah alias Joko beraksi dengan menggunakan penutup kepala bagai seorang  teroris. Dengan sebuah pisau belati, ia menjadikan Abil, bocah empat  tahun sebagai sandera. Dia meminta keluarga korban menyerahkan uang Rp  20 juta sebagai ganti anak. Dia meminta keluarga korban menyerahkan uang  Rp 20 juta sebagai ganti anak. Aksi itu disaksikan warga yang lewat dan  berlangsung kurang lebih 2 jam.
  

Joko adalah warga Lr Sukadamai Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Talanaipura, Kota Jambi,  yang nekad melakukan aksinya setelah mendatangi rumah milik mantan  bosnya Gunawan (40), yang hanya huni oleh istrinya Siti Saripah (33) dan  tiga anaknya, Rafi (10), Jodi (8) dan Abil (4,5).
Awal mulanya Joko mendatangi  rumah Gunawan berpura-pura bertamu dan silahturahmi sambil  mempertanyakan keberadaan mantan bosnya itu. Setelah melihat suasana  cukup aman, Joko melancarkan niatnya merampok rumah korban, namun  perbuatannya diketahui Siti Saripah yang langsung mencoba menelepon  suaminya.

Melihat  Siti Saripah mencoba menelpon suaminya, Joko panik dan langsung  mengejar dan menyekap keempat korban di dalam salah satu kamar dengan  mengancam menggunakan sebilah pisau yang dibawanya.
Beberapa jam berada di dalam  rumah sambil menyandera salah satu anak bernama Abil, Joko minta kepada  Gunawan agar menyiapkan uang senilai Rp. 20 juta dan kendaraan untuk  melarikan diri sebagai imbalan untuk melepaskan yang disandera.

Saat mencoba negosiasi dengan  suaminya, Siti berhasil melepaskan diri dari sekapan Joko dan berlari  keluar rumah sambil berteriak bahwa dirumahnya ada pelaku perampokan  yang menyandera anaknya di kamar.
Beberapa menit kemudian, puluhan  polisi dan warga setempat sudah memenuhi sekitar rumah korban, kemudian  Gunawan menyerahkan uang tunai Rp5 juta yang diberikan kepada Joko.  Namun, Joko masih minta ditambah uangnya sambil meminta satu kendaraan  untuk melarikan diri.

Satu  jam kemudian, polisi dan Gunawan mencoba memenuhi permintaan Joko  dengan menyiapkan lagi uang senilai Rp20 juta dan menyiapkan mobil di  depan rumah.
Setelah menerima uang senilai  Rp20 juta tersebut, Joko mencoba keluar rumah untuk mendekati mobil yang  sudah disiapkan sambil membawa salah satu anak bernama Abil yang  disandera bersenjatakan sebilah pisau.

Melihat di luar rumah suasananya  sangat ramai dipenuhi warga dan anggota polisi berpakaian preman, Joko  lengah sehingga polisi berhasil menjatuhkan senjata tajam sekaligus  membekuknya, serta menyelamatkan Abil.
Saat menjalani pemeriksaan di  Polresta Jambi, Joko mengakui nekad melakukan aksinya karena desakan  kebutuhan ekonomi dan terinspirasi dari film di televisi untuk melakukan penyanderaan.
"Kini pelaku Joko sedang  menjalani pemeriksaan di Polresta, dan sementara ini dikenakan sesuai  dengan pasal 368 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951  dengan ancaman lima tahun penjara," kata Almansyah.
 http://unikboss.blogspot.com/2010/10/inilah-tragedi-penyanderaan-bocah-di.html